SE Gubernur Lampung Tidak Boleh Ada Non JOB JPT Tanpa Mekanisme, Terkait Sekda Lambar ?

    SE Gubernur Lampung Tidak Boleh Ada Non JOB JPT Tanpa Mekanisme, Terkait Sekda Lambar ?
    Se Gubernur Lampung

    Lampung Barat - - Dengan masih adanya Kepala Daerah yang dalam melakukan perolingan atau pergantian pada JPT berdasarkan pada kehendak dan kepentingan pribadi, terlebih kepemtingan politik sehingga kerap merugikan ASN yang ada di instansi tersebut, untuk itu perlu diberikan pemahaman tentang Mekanisme dan Tatacara Pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan  tinggi pratama di lingkungan  pemerintah kabupaten/kota melalui  uji kompetensi berdasarkan peraturan  pemerintah nomor 17 tahun 2020 Tentang perubahan  atas peraturan  pemerintah nomor  11  tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri  Sipil.

    Selain itu Gubernur Provinsi Lampung Mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Seluruh Bupati dan Wali Kota Se Provinsi Lampung dengan Nomor 800 / 3971.a / VI.04 / 2021  tanggal 31 Desember 2021, yang mana isi dari surat edaran tersebut adalah dalam  rangka  optimalisasi  pelaksanaan  tugas  pemerintahan dan   pembangunan  serta pelayanan publik, maka dianggap perlu untuk melakukan mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama melalui uji  kompetensi sesuai  ketentuan Peraturan Pernerintah Nomor 17  Tahun 2020  Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11  Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, guna tertib pelaksanaannya, diminta kepada Saudara untuk mernatuhi ketentuan sebagai berikut :

    Pelaksanaan Mutasi  JPT Pratama  : 1.   Pengisian JPT Pratama yang lowong melalui mutasi dari satu JPT Pratama ke JPT Pratama yang lain dapat dilakukan melalui  uji kompetensi  dari pejabat yang ada dalam satu instansi maupun anta.r instansi  di antara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; 2.   Pengisian  JPT Pratama melalui mutasi barus memenuhi syarat : a.    Memenuhi standar kompetensi jabatan; b.   Telah mendudukijabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima)  tahun. 3.   Pengisian JPT Pratama melalui mutasi dilakukan  berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara; 4.   Dalam hal  pelaksanaan pengisian JPT Pratama melalui uji kompetensi  tidak memperoleh calon Pejabat Pimpinan Tinggi  Pratama yang memiliki kompetensi sesuai, pengisian  JPT Pratama dilakukan melalui seleksi terbuka.

    Sementara itu Pelaksanaan Evaluasi  Pejabat Pimpinan   Tinggi  Pratama agar  berpedoman  pada  pasal 142  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun  2017 yang menyebutkan : 1.   Pejabat Pimpinan Tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan Pejabat atasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2. Pejabat  Pimpinan  Tinggi  yang tidak  memenuhi kinerja  yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu)  tahun pada suatu jabatan, diberikan  kesempatan selama  6 (enam) bulan  untuk memperbaiki kinerjanya.

    3. dalam hal Pejabat Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunjukan perbaikan kinerja maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang Uji Kompetensi kembali.

    4. Berdasarkan Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Pimpinan Tinggi dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan lain  sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

    Pemberhentian dan Perpanjangan dalam  JPT Pratama  : 1. Mencapai batas usia pensiun dalam jabatannya;

    2. Melakukan pelanggaran disiplin berat serta intcgritas dan moralitas;

    3. Tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu l (satu) tahun pada suatu jabatan dan setelah 6 (enam) bulan diberikan kesempatan tidak dapat memperbaiki  kinerjanya serta tidak lulus uji kompetensi;

    4.  Tidak memenuhi syarat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;

    5. Dalam hal dilakukan pemberhentian dari jabatan dan/atau penurunan jabatan setingkat lebih rendah (demosi), agar sebelumnya  dilakukan proses pemanggilan  dan  pemeriksaan  yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 5  Tahun 2014  tentang  Aparatur Sipil  Negara, PP Nomor  53  Tahun 2010  tentang Displin PNS  dan PP  Nomor 30  Tahun 2019  tetang Penilaian Kinerja PNS·

    6.    Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang telah menduduki jabatan selama 5 (lima) tahun dapat diperpanjang  berdasarkan pencapaian  kinerja,   kesesuaian  kompetensi, kebutuhan  instansi setelah  mendapat persetujuan Pejabat  Pembina  Kepegawaian  (PPK) dan  berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

    Selanjutnya   untuk   menjadi  perhatian   kepada  Bupati/Walikota  se-Provinsi   Lampung, berdasarkan  ketentuan  di atas,   uji kompetensi Pejabat  Pimpinan Tinggi  Pratama  dalam  rangka mutasi tidak dapat dijadikan  acuan untuk melakukan pemberhentian  dari  jabatan, tanpa melalui tahapan evaluasi selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

    Demi meningkatkan kinerja Pejabat tersebut mohon untuk dilakukan pembinaan melalui pembuatan kontrak kinerja agar target kinerja terukur dan peningkatan kompetensi melalui diklat-diklat teknis.

    Tri

    Tri

    Artikel Sebelumnya

    Komandan Kodim 0422/LB Silahturahmi Bersama...

    Artikel Berikutnya

    UU KIP Pendobrak Dilema Hak Insan Pers Dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pendeta Hingga Jemaat Gereja Apresiasi Pengamanan Natal Oleh Polri
    Ucapkan Selamat Natal, Kapolri: Mari Genggam Erat Persatuan dan Kesatuan
    Polri Tegaskan Transparansi dan Ketegasan dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Personil pada Event DWP
    Kompolnas Apresiasi Langkah Progresif Polri dalam Penanganan Kasus Oknum Polisi pada Event DWP
    Panglima TNI Tinjau Pelaksanaan Misa Malam Natal di Gereja Katedral

    Ikuti Kami